DPRD dan Pemkot Samarinda Setujui Revisi RPJMD

DPRD dan Pemkot Samarinda Setujui Revisi RPJMD
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra.

SAMARINDA – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, setelah dilakukan persetujuan, pihaknya akan mengundang-undangkan Raperda Perubahan RPJMD tersebut. “Proses selanjutnya habis disahkan maka akan diundangkan,” kata Samri, Jumat (16/6/2023).

Samri menyebut, proses penyusunan Raperda tersebut tidak terlalu menjadi perdebatan pihaknya, karena RPJMD ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sehingga secara otomatis di daerah hanya melakukan penyesuaian, terlebih visi dan misi wali kota harus dicantumkan dalam RPJMD.

Baca Juga  Transparansi Dana Hibah PSU Dipertanyakan, KPU Kukar Diminta Buka Laporan

“Jadi tidak ada yang terlalu krusial untuk kami perdebatkan. Kami sepakat saja dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Kota Samarinda,” tuturnya.

Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan ada beberapa perbaikan di dalam RPJMD. Yaitu berkaitan perubahan pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Susunan SOTK ini mengalami perubahan dari yang awalnya ada 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 30,” kata dia.

Baca Juga  Safari Ramadan di Tenggarong, Wabup Kukar Rendi Solihin Cek Langsung Kondisi Lansia

Andi menerangkan perubahan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Karena itu, setiap OPD itu harus punya kode rekening khusus, itu yang harus dilakukan penyesuaian,” ungkap orang nomor satu di Kota Tepian ini.

Revisi RPJMD ini, kata dia, dilakukan lantaran adanya penyesuaian kebijakan nasional, yakni berkaitan dengan perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

“RPJMN yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, memengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” pungkas Andi Harun. (nta)