KUKAR IDAMAN SEP 26

Polresta Samarinda Bekuk Tiga Tersangka Narkoba, Amankan Dua Kilogram Sabu-Sabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda bersama Lapas Narkotika Samarinda berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu.

SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali Berhasil mengngkap peredaran gelap markoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram. Bekerja sama Lapas Narkotika Samarinda, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing yakni RK sebagai pengendali barang (penyedia) yang saat ini berada di dalam Lapas Narkotika, RF (31) sebagai pembeli atau yang menguasai barang (penerima) dan VR (36) sebagai perantara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis bersama awak media Rabu (19/1/2022) hari ini mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi. Jika di kawasan Jalan Aminah Syukur Gang Mulia RT 028 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota kerap digunakan transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada Ahad (16/1/2022) sekira pukul 20.30 Wita, tepatnya di dalam gang, terlihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Bongkar Jaringan Narkoba Pasutri, Polsek Sangasanga Amankan Puluhan Poket Sabu-Sabu

Kedua laki-laki tersebut langsung diberhentikan dan diamankan. Keduanya mengaku bernama RF dan JP. Saat digeledah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar warna hitam berisi dua bungkus narkoba seberat dua kilogram, masing-masing seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto, dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.

Berdasarkan pengakuan RF, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK melalui perantara wanita berinisial VR. Atas informasi ini kemudian dilakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap Gang 1 RT 009 Nomor 031 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pak plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR ini jika sabu-sabu tersebut milk RK, yang saat ini berada di Lapas Narkotika Kelas II Bayur.

Baca Juga  Polsek Loa Janan Tangkap Empat Pelaku Pencurian Genset Senilai Rp121 Juta

“Jadi ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas,” ujarnya. (man)

Untuk kedua pelaku ini yakni RF dan VR tambah Kapolresta merupakan pemain baru, yang baru pertama kali diamankan, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.

“VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau,” terangnya.

Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang tersebut dan dugaan pelaku lainnya, yang memang turut terlibat.

Baca Juga  Sudah Berlaku di Samarinda, Merokok Saat Berkendara Bisa Dipenjara

“Kalau dilihat ya ini jaringan,” pungkasnya.

Para pelaku diancam hukuman pidana penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nta)