SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (10/3/2024).
Kapolsek KP Samarinda Kompol Teuke Zia Fahlevi mengatakan, sekira pukul 17.20 Wita, Unit Opsnal Reskrim Polsek KP mendapat informasi bahwa di Jalan Swarga 1 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan. Tepatnya di rumah kontrakan, yang kerap dijadikan tempat untuk transaksi sabu-sabu.
“Unit opsnal Reskrim Polsek KP langsung melakukan penyelidikan di TKP tersebut. Sekira pukul 19.15 Wita, berhasil dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, saat itu pelaku berinisial H tengah duduk didalam kamar,” ungkap Kompol Teuku Zia.
Lebih lanjut, saat berhasil mengamankan H dan langsung dilakukan penggeledahan dan terdapat satu bungkus plastik yang didalamnya berisi 9 poket sabu-sabu seberat 3,89 gram bruto. Juga dua sendok penakar yang terbuat dari sedotan, dan satu bandel plastik pembungkus sabu, serta satu unit handphone.
“Semua barang bukti ditemukan didalam kamar tidak jauh dari pelaku saat duduk. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KP Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (nta)












