Nekat Setubuhi Kekasihnya, Remaja di Bawah Umur Ini Digerebek Warga

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan di Polsek Sungai Pinang. (Ist)

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus seorang remaja laki-laki berinisial PS. Lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap korban RNP yang masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suher membeberkan, awalnya PS bersama RNP digerebek warga dan keluarga korban di sebuah rumah di Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (11/7/2024) silam sekira pukul 04.00 Wita. Orang tua korban HL yang menerima kabar tersebut kemudian bersama warga membawa pelaku PS ke Polsek Sungai Pinang.

Baca Juga  OTT di Kalsel, KPK Temukan Lembar Berisi Kode Logistik Paman dan Logistik BPK

Kepada penyidik Polsek Sungai Pinang, PS mengaku baru memulai hubungan pacaran dengan korban selama satu pekan. Sebelum digerebek warga, dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak dua kali.

Pelaku PS melakukan bujuk rayu terhadap RNP dengan menjanjikan akan bertanggung jawab jika sampai terjadi kehamilan. Sehingga korban mau mengikuti keinginan bejat pelaku.

“Pelaku memang benar telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena telah menyetubuhi anak di bawah umur. Namun pelaku ini statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem Peradilan Anak,” ucapnya.

Baca Juga  Nelayan Diduga Tenggelam di Sungai Tamapole Saat Hujan Deras dan Cuaca Ekstrem

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Jo 76 D Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual yang di ancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (nta)