SAMARINDA – Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) diperingati sebagai momentum perjuangan & pengakuan hak perempuan di dunia. Hari ini telah melewati perjalanan panjang sejarah yang hingga saat ini diperingati setiap tahun melalui Konferensi PBB pada 1975.
Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim pada peringatan IWD kali ini menyoroti berbagai macam permasalahan perempuan Indonesia. Baik secara nasional maupun lokal di Kaltim.
Menurut penelitian, pada 2021 Gender Development Index (GDI) Indonesia di lingkup Negara ASEAN masih tertinggal di bawah enam Negara ASEAN lainnya. Ini menggambarkan kualitas perempuan secara nasional masih di bawah rata-rata dunia.
Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim Maulidia Rani menjelaskan beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa GDI Indonesia masih tertinggal. Salah satunya dikarenakan tingginya ketimpangan gender dan angka pendidikan perempuan, yang membuat perempuan termarjinalisasi. Serta kesulitan untuk mengembangkan potensi terbaik dirinya sebagai individu yang utuh.
“Hal ini secara berkelanjutan membuat rendahnya kontribusi ekonomi dan partisipasi politik perempuan,” kata dia.
Karena rendahnya pemahaman akan kesetaraan dan diskriminasi perempuan, Indonesia menjadi negara yang menyimpan deretan kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurut catatan Komnas Perempuan, dalam setiap dua jam terdapat tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan.
“Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pada Desember 2021 mencapai 394 Kasus. Sebanyak 70% dari Kasus kekerasan diketahui tidak diproses lebih lanjut ke pihak Kepolisian,” terang Sekretaris Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim, Dea Sastika.
Menyoroti berbagai permasalahan ini, Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim mendorong Pemerintah dan Legislatif segera mengesahkan RUU TPKS dan mengedepankan Pengarusutamaan Gender dalam pembuatan kebijakan publik. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beserta dengan jajaran unit pelaksananya harus lebih serius lagi melakukan sosialisasi kesetaraan dan penciptaan ruang aman yang inklusif bagi kelompok rentan.
Hal ini diharapkan agar tercapainya kesetaraan akses laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelibatan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkup publik maupun domestik. (zu)












