KUTAI KARTANEGARA – Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, jajaran Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil meringkus seorang pria berinisial RP yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Anggana. Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui telah menjadi target operasi kepolisian sejak tahun 2024.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengungkapkan, RP sebelumnya sempat buron setelah lolos dari penggerebekan pada November tahun lalu.
“Tersangka RP telah lama kami pantau karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Anggana. Saat penggerebekan tahun lalu, dia sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Akhmad.
Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tanpa perlawanan dari tersangka. Di antaranya, satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,95 gram, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Suzuki Satria R warna hitam, bungkus rokok kosong merek Marlboro Ice Burst, dan satu unit handphone Oppo warna hitam.
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah prosedur hukum, mulai dari penyusunan laporan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi hingga pendalaman terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana berat. Kapolsek Anggana menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya. (fjr)
monperatoto link slot











