DPRD Kukar Minta Pemkab Tegas Selesaikan Batas Desa Sidomulyo dan Tabang Lama

DPRD Kukar Minta Pemkab Tegas Selesaikan Batas Desa Sidomulyo dan Tabang Lama
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani usai RDP. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kukar, Senin (4/8/2025), menyusul belum tuntasnya polemik batas lahan antara kedua desa yang berlarut-larut.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menetapkan batas wilayah secara jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.

Baca Juga  Disdikbud Samarinda Tolak Keras Adanya Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

“Kalau memang itu wilayah Sidomulyo, ya harus ditegaskan. Kalau masuk Tabang Lama, harus diakui juga. Tidak boleh ada status ganda atau tarik-menarik wilayah yang terus diperdebatkan,” tegas Ahmad Yani saat dikonfirmasi usai RDP.

Dia juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap status dan potensi pemekaran desa, terutama bagi Desa Sidomulyo yang dinilai memiliki jumlah penduduk dan kepala keluarga yang cukup besar.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kaltim Telusuri Status Aset Milik Pemprov

“Daripada terus konflik, lebih baik dimekarkan. Itu bisa jadi solusi jangka panjang,” ujarnya.

Ahmad Yani menyoroti legalitas Desa Tabang Lama, yang menurutnya secara regulasi bisa dipertanyakan. Namun karena desa tersebut sudah terbentuk, ia menegaskan tidak perlu lagi mempersoalkan eksistensinya, melainkan fokus pada penyelesaian batas wilayah.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana kedua desa bisa hidup berdampingan tanpa konflik. Karena kalau terus berselisih, bagaimana bisa membangun?” tutupnya. (fjr)