KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart di area tower telekomunikasi, Minggu (3/8/2025). Kerugian ditaksir mencapai Rp121,37 juta.
“Awalnya saksi menerima notifikasi gangguan sistem genset. Saat dicek ke lokasi, ternyata genset sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.
Hasil penyelidikan mengarah pada empat tersangka, yakni AW (30), M (55), D (48), dan AR (34). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perencanaan, pemberian akses masuk, hingga pengangkutan genset menggunakan truk crane Hyundai.
Menurut polisi, aksi pencurian ini sudah direncanakan sejak 2023 oleh pelaku. Genset hasil curian kemudian dijual secara online ke pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta. Uang hasil penjualan dibagi antara para pelaku, dengan nominal terbesar diterima Munito.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk crane, beberapa unit ponsel milik tersangka, uang tunai Rp17,1 juta sisa hasil penjualan genset, serta rekaman CCTV.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e jo 374 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana,” tegas AKP Abdillah. (fjr)
situs toto kampungbet











