KUKAR IDAMAN SEP 26

Korban Pencabulan Pesantren di Kukar Alami Teror, TRC PPA Kaltim Ungkapkan Bentuk Intimidasi

Korban Pencabulan Pesantren di Kukar Alami Teror, TRC PPA Kaltim Ungkapkan Bentuk Intimidasi
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun saat RDP dengan Komisi IV DPRD Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali memunculkan fakta mengejutkan. Korban yang berani bersuara justru mendapat intimidasi dari orang tak dikenal (OTK).

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan adanya bentuk teror yang dialami korban, mulai dari pesan singkat hingga kedatangan OTK ke rumah.

“Kalau bentuk intimidasi itu ada yang melalui chat, ada juga yang datang langsung ke rumah keluarga korban. Hal tersebut tentu menimbulkan kecemasan dan ketakutan bagi korban,” ungkap Rina usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Bermodus Bayar Pajak di Samarinda Ulu

Dijelaskan, isi pesan intimidasi yang diterima korban bervariasi. Ada yang berisi kata-kata kasar, kemarahan, hingga ancaman terang-terangan. Salah satunya bahkan menanyakan alamat rumah korban.

“Bahkan sempat ada orang tidak dikenal yang tiba-tiba muncul dan berdiri di halaman rumah korban, mondar-mandir tanpa melakukan kontak langsung. Itu jelas menambah ketakutan,” tegasnya.

Rina menambahkan, meski belum bisa dipastikan identitas para pelaku, pola ancaman yang diterima menunjukkan adanya keterkaitan dengan kasus yang tengah bergulir. Tujuan intimidasi, menurutnya, adalah untuk melemahkan mental dan psikologis korban.

Baca Juga  Pesta Laut Pesisir Nusantara, Pemkab Kukar Dorong Kemajuan Budaya dan UMKM

“Karena itu kami meminta korban dan keluarga tetap menyimpan semua bukti, baik berupa pesan singkat maupun kejadian di sekitar rumah. Itu penting untuk langkah hukum,” imbuhnya.

TRC PPA Kaltim menegaskan pihaknya akan terus memberikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan hukum dan penguatan psikologis akan menjadi prioritas, agar korban tetap berani melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. (fjr)

Baca Juga  Polres Kukar Amankan “Ratu Penipu”, Raup Miliaran Lewat Lowongan Kerja Fiktif
situs slot judi bola situs toto toto slot