DPRD Kukar Beri Waktu Mediasi Sengketa Lahan Warga Jonggon dan Perusahaan

DPRD Kukar Beri Waktu Mediasi Sengketa Lahan Warga Jonggon dan Perusahaan
RDP DPRD Kukar bersama pihak terkait membahas sengketa lahan warga Jonggon dan perusahaan. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Sengketa tanah antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niagamas Gemilang kembali mengemuka. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik temu meski telah berulang kali difasilitasi DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Mediasi terbaru dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar dengan menghadirkan anggota Komisi I, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak. Suasana sempat tegang lantaran kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar legalitas kepemilikan lahan.

Baca Juga  Kenalkan Budaya Membaca sejak Dini, DPK Kaltim Layani Wisata Literasi TK dan PAUD

Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan, rapat memutuskan memberi waktu tambahan dua minggu agar masyarakat bersama pemerintah desa dapat menimbang kembali tawaran perusahaan.

“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.

Desman menjelaskan, PT Niagamas Gemilang sudah menyampaikan sejumlah skema ganti rugi. Namun mayoritas warga masih menolak karena menilai nilainya terlalu rendah.

“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” tuturnya.

Baca Juga  Dendam Gara-Gara Diusir, Pria di Samarinda Ilir Ajak Temannya Bunuh Mertua

Lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 20 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 14 hektare disebut sudah bersertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses administrasi. Diketahui, mediasi antara warga dan perusahaan sebenarnya sudah dilakukan lebih dari lima kali.

Meski begitu, Desman menilai ada sedikit kemajuan dalam dialog terbaru ini, terutama karena mulai muncul opsi nilai ganti rugi yang sebelumnya tidak pernah ditawarkan.

“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak,” tandasnya. (fjr)

Baca Juga  Rajut Silaturahmi, Pj Gubernur Kaltim Gelar Buka Bersama di HUT Ke-54
situs slot judi bola situs toto toto slot