BALIKPAPAN — Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Dua orang berinisial HM dan SW, keduanya warga Balikpapan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyimpangan proyek pada anggaran tahun 2022–2023. HM diduga memanfaatkan posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk meloloskan perizinan dan mengambil keuntungan pribadi, dibantu oleh SW.
Kanit II Tipidkor, Iptu Dafid, menyebut lebih dari Rp1,5 miliar barang bukti sudah diamankan penyidik.
“Penyidik berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bed lift di lingkungan UPT Asrama Haji. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.
Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” jelas Iptu Dafid.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor dan membantu pengungkapan kasus ini.
“Jika mengetahui adanya tindak pidana lain, silakan menghubungi Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.
Kasus kini memasuki tahap lanjutan di kejaksaan sembari polisi menyiapkan proses penyidikan tambahan bila diperlukan. Kasus serupa juga masih dalam pemantauan penyidik. (Zu)












