BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek serta 52 unit mesin pom mini (pom mini) ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penertiban dan penegakan peraturan daerah selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis pada Kamis (tanggal menyesuaikan), sebelum seluruh barang bukti dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dihancurkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sejak Januari 2025. Penertiban dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol dan penggunaan pom mini tanpa izin.
“Ini merupakan hasil penindakan selama satu tahun. Total minuman beralkohol yang kami musnahkan lebih dari 1.500 botol dengan berbagai jenis. Untuk pom mini ada 52 unit, sebagian merupakan limpahan barang bukti dari kejaksaan dan kepolisian,” ujar Boedi.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan seluruh minuman beralkohol, menghancurkan botol, serta merusak mesin pom mini agar tidak bisa digunakan kembali. Seluruh pelanggar, kata Boedi, telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada yang dikenakan denda administratif, ada pula yang langsung dimusnahkan barang buktinya. Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Jika sesuai perizinan, tentu tidak akan kami tindak,” tegasnya.
Boedi menambahkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, serta regulasi khusus terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Balikpapan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Hari ini kita menegakkan perda terkait penggunaan pom mini dan penjualan minuman beralkohol yang dilarang. Pom mini memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran,” ujar Bagus.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan memberikan toleransi terhadap penjualan bahan bakar minyak menggunakan pom mini ilegal. Pelaku usaha diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memusnahkan peralatan secara mandiri.
“Kami tidak memberikan toleransi. Penjualan BBM dengan pom mini tanpa izin jelas berbahaya dan melanggar aturan,” katanya.
Terkait peredaran minuman beralkohol, Bagus menyebut praktik penjualan ilegal berpotensi merusak masa depan generasi muda. Menurutnya, dampak sosial dan kesehatan dari konsumsi alkohol tidak bisa diabaikan.
“Peredarannya sangat memprihatinkan. Anak-anak dan generasi muda tidak seharusnya terpapar hal-hal seperti ini karena dampaknya buruk bagi kehidupan pribadi dan keluarga,” ucapnya.
Bagus menambahkan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel dan tempat hiburan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum serta keselamatan warga. (Zu)












