KUKAR IDAMAN SEP 26

Terdakwa Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa MAB kasus pencabulan terhadap santri pesantren di Tenggarong Seberang saat keluar dari ruang sidang. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — Sidang kasus pencabulan yang terjadi di sebuah pesantren Tenggarong Seberang terus berlanjut. Pada agenda pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026), terdakwa berinisial MAB hadir langsung dan memohon keringanan hukuman atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati mengungkapkan bahwa dalam pledoi tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya mengakui perbuatan yang dilakukan dan meminta agar hukuman diringankan.

“Agenda hari ini adalah penyampaian pembelaan. Pada intinya, terdakwa mengakui bersalah dan meminta keringanan hukuman. Kuasa hukumnya juga mengajukan hal yang sama,” ujar JPU Fitri saat diwawancarai usai sidang.

Baca Juga  Nurhadi Usul Eks Puskib di Balikpapan Jadi RTH dan SMA, Bukan Hanya SPBU

Penasihat hukum MAB bahkan menyampaikan bahwa KUHP baru menyediakan alternatif hukuman, seperti kerja sosial dan rehabilitasi medis. Mereka berdalih bahwa perbuatan terdakwa dipengaruhi kondisi kesehatan dan kelainan orientasi seksual.

Namun JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar. “Biarkan mereka menyampaikan apa pun dalam pembelaannya. Tetapi kemarin ahli kejiwaan sudah menyampaikan jelas bahwa kondisi terdakwa bukan alasan pembenar,” tegas Fitri.

Dia memastikan seluruh dalih pembelaan akan dibantah dalam agenda replik yang dijadwalkan pada 5 Februari. Setelah itu, pihak terdakwa akan diberi kesempatan duplik pada 10 Februari, sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan.

Baca Juga  Suarakan Pembangunan Samarinda, Masyarakat Kelurahan Baqa Inisiasi Siniar OBOR

Dalam pembelaannya, MAB menyampaikan permohonan maaf kepada korban, baik secara langsung maupun lewat keluarga. Ia mengaku menyesal, bersalah, dan berharap masa depannya tidak hancur oleh perkara ini.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya,” ucap Fitri saat membacakan poin pembelaan terdakwa.

MAB juga berharap tetap diberi kesempatan menjadi guru serta mendapatkan pengobatan terkait kondisi kesehatan yang diklaim tidak normal. JPU menegaskan bahwa permohonan keringanan belum diputuskan dan baru sekadar disampaikan dalam pledoi.

Baca Juga  Menag Kaget dan Prihatin Adanya Pemberitaan yang Tempatkan Pesantren secara Negatif

“Terkait permintaan keringanan, itu baru disampaikan. Tanggapan resmi akan kami berikan pada 5 Februari,” kata Fitri. (fjr)