KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Minta Temuan KLHK Jadi Bahan Evaluasi Perusahaan Tambang

Foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim. (Istimewa)

SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sejumlah perusahaan tambang yang mendapat penilaian rapor merah dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini membuat DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan rapor merah yang diberikan KLHK menjadi indikator adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

“Kalau rapor merah berarti terkait aktivitas pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya. Artinya, mereka belum memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Abdul Rohim.

Ia menilai hasil evaluasi harus menjadi perhatian serius. Pihaknya akan mencermati perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar temuan KLHK, khususnya yang beroperasi atau memiliki izin usaha di wilayah Samarinda.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-24, Dharma Wanita Persatuan Kaltim Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

“Kami akan cek hasil evaluasi KLHK itu. Jika ada perusahaan yang izin domisilinya berada di wilayah Kota Samarinda, kami minta OPD terkait segera menindaklanjutinya,” ujarnya.

Rohim menegaskan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh aturan pengelolaan lingkungan sejak awal operasional. Karena itu, temuan rapor merah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurutnya, status tersebut menunjukkan masih adanya kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi atau pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas perusahaan.

Baca Juga  Hari Keempat Program MBG di Samarinda, Siswa Akui Makanan Enak dan Bervariasi

“Kalau sampai mendapat rapor merah, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi atau ada ketentuan yang dilanggar dalam aktivitas mereka,” tegasnya.

DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang bermasalah. Langkah itu dinilai penting agar perusahaan segera melakukan perbaikan serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Selain pengawasan, pemerintah daerah diharapkan memastikan rekomendasi hasil evaluasi KLHK benar-benar dijalankan perusahaan sehingga kualitas pengelolaan lingkungan di Samarinda dapat terus ditingkatkan. (adv/zu)