SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pembahasan usulan hak angket, Rabu (10/6/2026), gagal dilanjutkan setelah dua kali skorsing akibat tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan.
Rapat yang digelar di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim itu sempat berjalan beberapa menit sebelum diskors selama lima menit, lalu kembali diskors selama 30 menit. Hingga skorsing kedua berakhir, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya mencapai 32 orang.
Padahal, berdasarkan tata tertib yang dibacakan dalam rapat, forum paripurna tersebut mensyaratkan kehadiran sedikitnya 41 anggota dewan agar dapat mengambil keputusan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan rapat harus ditunda karena ketentuan kuorum tidak terpenuhi meski telah dilakukan penundaan dua kali.
“Mengingat ketentuan kuorum tidak terpenuhi sebanyak dua kali, maka berdasarkan Pasal 176 Ayat (5) Tatib Dewan serta Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, apabila hingga akhir waktu penundaan kuorum tetap tidak tercapai, pimpinan rapat akan menunda pelaksanaan hingga jadwal Banmus berikutnya,” ujar Hasanuddin saat memimpin rapat.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mewakili unsur pimpinan memberikan keterangan kepada awak media. Politikus PDI Perjuangan itu membeberkan jumlah kehadiran anggota dari masing-masing fraksi.
Menurutnya, Fraksi PDI-P menjadi fraksi dengan jumlah kehadiran terbanyak, yakni sembilan orang. Disusul Gerindra tujuh orang, PKB enam orang, PKS empat orang, Demokrat–PPP tiga orang, PAN–Nasdem dua orang, dan Fraksi Golkar hanya satu orang.
“Untuk kehadiran Fraksi Golkar satu orang, Gerindra tujuh orang, PDI-P sembilan orang, PKB enam orang, PAN–Nasdem dua orang, PKS empat orang, Demokrat–PPP tiga orang,” ungkap Nanda.
Minimnya kehadiran Fraksi Golkar pun menjadi sorotan. Nanda menegaskan agenda paripurna hak angket tersebut telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya sehingga seluruh fraksi memiliki waktu untuk mempersiapkan kehadiran anggotanya.
“Maka terkait minimnya kehadiran bisa ditanyakan ke Fraksi Golkar langsung. Teman-teman fraksi juga sempat menyampaikan di rapur (rapat paripurna) tadi agar pada rapat berikutnya ketua fraksi bertanggung jawab memastikan rekan-rekan anggotanya hadir dalam rapat usulan hak angket berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD Kaltim akan melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum menjadwalkan ulang rapat paripurna hak angket tersebut.
“Kita tentunya juga tidak mau salah dalam menjalankan usulan angket ini. Harus betul-betul sesuai dengan aturan dan tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan,” tutup Nanda. (zu)












