KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup

Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat kebijakan perlindungan sekaligus pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tepian.

Pembahasan perdana dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan rapat awal difokuskan untuk menghimpun berbagai masukan dari OPD terhadap materi raperda, mulai dari penyusunan bab hingga pasal-pasal yang akan diatur.

Baca Juga  Berdayakan Potensi, Pj Gubernur Harap Siswa SKOI Kaltim Bukan Hanya Berlatih Fisik 

“Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kamaruddin, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar seluruh ketentuan dalam raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan setiap pasal yang disusun harus memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung dokumen yang memadai sehingga implementasinya memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  Dispora Kukar Siapkan Sertifikasi Asesor Kopi untuk Siswa SMK 2 Sebulu

“Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” tegasnya.

Kamaruddin optimistis pembahasan Raperda RPPLH dapat diselesaikan pada tahun ini. Pasalnya, regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas 2026 sehingga menjadi salah satu agenda legislasi yang diprioritaskan DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Ia berharap pembahasan yang dilakukan secara bertahap dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan menjadi pedoman dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Samarinda. (adv/zu)