KUKAR IDAMAN SEP 26

Palaran Disiapkan Jadi Sentra Industri Baru Samarinda

Kawasan Palaran. (Istimewa)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD tengah menyiapkan arah baru pembangunan industri untuk dua dekade mendatang. Dalam rancangan kebijakan yang sedang disusun, Kecamatan Palaran dipilih sebagai kawasan utama pengembangan industri di Kota Tepian.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045 yang saat ini masih dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan regulasi tersebut kini memasuki tahap penyempurnaan. Berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun tim hukum menjadi bahan evaluasi sebelum raperda dibawa ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Peringati Hari Otonomi Daerah Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

“Rapat pertama berisi usulan, sedangkan rapat kedua ini pembahasannya lebih kepada perbaikan. Masih akan ada pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan,” kata Samri.

Menurutnya, Palaran dipilih bukan tanpa alasan. Wilayah itu masih memiliki ruang yang cukup luas sehingga dinilai paling siap menampung ekspansi kawasan industri dibandingkan kecamatan lainnya.

Ke depan, kawasan tersebut dirancang menjadi pusat berbagai aktivitas industri, mulai dari sektor pangan, minuman, hingga industri pengolahan. Produk lokal seperti Sarung Samarinda juga diproyeksikan menjadi bagian dari pengembangan industri daerah.

Baca Juga  Peringatan Hari Sampah Nasional, Wawali Ajak Masyarakat Samarinda Lakukan Ini

Meski demikian, Samri menegaskan dokumen ini bersifat jangka panjang sehingga tetap memberi ruang bagi lahirnya sektor-sektor industri baru yang mungkin berkembang di masa mendatang.

Ia menambahkan, pengembangan kawasan industri tidak hanya difokuskan di Palaran. Sejumlah wilayah lain, termasuk sebagian Kecamatan Sambutan, juga masuk dalam rencana pengembangan, meski skalanya tidak sebesar Palaran.

“Di kecamatan lain juga ada, seperti sebagian wilayah Sambutan, tetapi pusat pengembangannya tetap di Palaran,” ujarnya.

Samri menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian tata ruang. Dengan pemetaan yang jelas, kawasan industri dapat berkembang tanpa berbenturan dengan kawasan permukiman sehingga potensi konflik di kemudian hari dapat dihindari.

Baca Juga  MHU Raih Peringkat Emas Proper Kaltim, Bukti Komitmen Perusahaan Peduli Lingkungan

“Ini untuk mengantisipasi juga perkembangan penduduk ke depan,” tutupnya. (adv/zu)