KUKAR IDAMAN SEP 26

Belasan Sepeda Motor Disita dari Balap Liar Jalur Poros Tenggarong-Samarinda

Belasan Sepeda Motor Disita dari Balap Liar Jalur Poros Tenggarong-Samarinda
Kendaraan bermotor yang disita Satlantas Polres Kutai Kartanegara dari balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, Rabu dini hari. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Aksi balap liar yang kembali meresahkan warga di jalur poros Tenggarong–Samarinda berakhir dengan penindakan. Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyita 12 sepeda motor dan mengamankan 11 orang dalam razia yang digelar pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan setelah Satlantas Polres Kukar menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di jalur tersebut. Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk melakukan penertiban setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Sebanyak 12 kendaraan yang kita amankan saat kegiatan penertiban balapan liar yang dilaksanakan pada Rabu dini hari,” kata Fandoli di Kantor Satlantas, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga  Penadah Barang Curian SMPN 3 Loa Kulu Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Utama

Dia menjelaskan, operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar yang membahayakan pengguna jalan. Dari 11 orang yang diamankan, sebagian masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah lulus sekolah. Usia mereka berkisar antara 16 hingga 22 tahun.

“Ada beberapa yang masih pelajar dan ada juga yang sudah lulus sekolah,” ucapnya.

Seluruh kendaraan kini diamankan di Satlantas Polres Kukar. Polisi juga memanggil orang tua maupun wali para pengendara sebagai bagian dari upaya pembinaan.

Baca Juga  Duh, Tersangka Korupsi Kredit Bank di Kukar Ubah Data Warga untuk Pinjaman Fiktif

Selain pembinaan, para pelanggar juga dikenai sanksi berupa tilang. Polisi bahkan dapat menahan kendaraan selama dua hingga tiga bulan. “Tentu akan ada sanksi. Misalnya dilakukan penilangan, kemudian kendaraan bisa kami tahan selama dua atau tiga bulan,” tutur Fandoli.

Bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar, Satlantas Polres Kukar akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Bagi yang masih sekolah, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak guru agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Fandoli menambahkan, kendaraan yang menggunakan komponen tidak sesuai standar, seperti knalpot brong dan ban yang tidak standar, wajib dikembalikan ke kondisi semula sebelum diserahkan kepada pemiliknya.

Baca Juga  Komisi I DPRD Samarinda Gerak Cepat Garap Regulasi Aturan Spesifikasi Dan Izin Guest House Hingga Hotel Melati

“Kami arahkan pemilik kendaraan untuk mengembalikan motornya ke kondisi standar,” katanya. (fjr)