KUKAR IDAMAN SEP 26

Mantan Kasat Resnarkoba Kukar Jalani Sidang, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Mantan Kasat Resnarkoba Kukar Jalani Sidang, JPU Hadirkan Tiga Saksi
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar YBA saat menjalani proses persidangan di PN Tenggarong. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Perkara penyalahgunaan dan peredaran etomidate yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA berlanjut di Pengadilan Negeri (PN)Tenggarong. Dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa.

JPU Muhammad Gatot Subratayadha mengatakan agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Sejumlah barang bukti juga dibawa ke ruang sidang, termasuk tiga kotak kardus yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tadi agendanya adalah pemeriksaan para saksi, ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan,” ujar Gatot.

Dia belum membeberkan identitas maupun materi keterangan ketiga saksi tersebut. Namun, JPU memastikan masih akan menghadirkan saksi lain pada persidangan berikutnya.

Baca Juga  Ratusan PPPK Minta Dekatkan Domisili, DPRD Kukar Dorong Penataan Ulang

“Nanti akan ada saksi lain yang bakal dihadirkan. Jadi pada intinya kita mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Perkara ini bermula dari penangkapan salah satu anggota Satresnarkoba Polres Kukar pada 30 April 2026. Anggota yang disebut merupakan bawahan YBA itu diamankan saat hendak mengambil paket yang diduga berisi etomidate di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari pemeriksaan terhadap paket tersebut, aparat menemukan 20 kartrid yang diduga berisi cairan etomidate dengan total volume 56 mililiter atau setara 52,94 gram netto. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 kartrid berwarna hitam dan 10 kartrid berwarna merah, masing-masing bermerek World Brothers dengan volume 28 mililiter atau 26,47 gram netto.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada YBA. Ia ditangkap aparat penegak hukum di kediamannya di kawasan Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong, pada 1 Mei 2026.

Baca Juga  Erick Thohir Dapat Restu FIFA, Lanjutkan Kursi Ketum PSSI

Dalam dakwaan JPU yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, YBA disebut memperoleh etomidate dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di Balikpapan. Paket kedua berisi 50 kartrid yang disebut mengandung etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau sekitar 132,35 gram netto.

Jika digabungkan, total barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan dalam perkara, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Zat tersebut disebut dalam perkara sebagai narkotika golongan II.

Baca Juga  Tragedi di Perairan Perangat, Juragan Kapal Klotok Tewas Dibacok ABK

Hingga persidangan berlangsung, JPU masih akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut.

Usai persidangan, YBA tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih diam dan langsung berjalan menuju mobil tahanan. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan. (fjr)