KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) mendorong pembentukan komite gender di perusahaan sawit. Pembentukan ini dalam rangka pencegahan diskriminasi, kekerasan dan pelecehan seksual.
Komite tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memantau penerapan kebijakan responsif gender sekaligus membantu memastikan persoalan pekerja dapat ditangani dengan tepat.
“Perusahaan yang belum memiliki komite gender kami harapkan segera membentuknya, sehingga penerapan dan pemantauan responsif gender dapat dilakukan secara berkelanjutan,” tutur Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) DPPPA Kutim, Femmy Macawalang dikutip dari siaran resmi.
Menurut Femmy, penilaian terhadap perusahaan yang responsif gender juga tidak bisa dilakukan secara parsial. Aspek ketenagakerjaan perlu dilihat bersama dengan pendidikan, kesehatan, koperasi, perlindungan anak dan sektor lainnya. Pendekatan lintas sektor tersebut diperlukan agar perlindungan pekerja perempuan dapat berjalan secara menyeluruh.
Dirinya berharap, perusahaan yang sudah memiliki komite gender dapat memperkuat perannya, sedangkan perusahaan yang belum memilikinya segera mengambil langkah pembentukan. Upaya tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, setara, bebas diskriminasi dan semakin responsif terhadap kebutuhan pekerja perempuan terutama di sektor perkebunan sawit yang ada di Kutim.
Menurutnya, responsif gender bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, adil, manusiawi, dan memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi yang berbeda antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Kata dia, Pemerintah Daerah melalui DPPPA telah memiliki landasan kebijakan pengarusutamaan gender dan berkomitmen untuk terus memperkuat implementasinya melalui kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait.
Femmy menilai penerapan responsif gender tidak sebatas memberikan perlakuan berbeda kepada perempuan, tetapi memastikan seluruh fasilitas, perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi di tempat kerja mempertimbangkan kebutuhan laki-laki, perempuan, anak termasuk pekerja penyandang disabilitas.
“Aspek yang menjadi perhatian antara lain fasilitas kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hak cuti bagi pekerja khususnya kaum perempuan, serta tersedianya lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” ujarnya
Femmy menjelaskan, perlindungan terhadap perempuan juga mencakup pemenuhan hak reproduksi, seperti cuti melahirkan dan menstruasi. Menurutnya, pendekatan responsif gender juga perlu diterapkan secara lebih luas, termasuk memberikan ruang bagi pekerja laki-laki untuk menjalankan peran keluarga di antaranya memberikan ruang untuk pendampingan bagi istri yang tengah sakit maupun melahirkan dengan harapan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih setara. (xl)












