KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan regulasi yang membatasi aktivitas ekonomi di lahan yang mengalami kebakaran. Salah satu opsi yang disampaikannya adalah melarang lahan terbakar digunakan untuk kegiatan usaha selama tiga tahun.
Gagasan tersebut disampaikan setelah Aulia melihat langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bangkinang, Kelurahan Loa Tebu, beberapa waktu lalu.
Aulia mengatakan, dirinya turun ke lokasi setelah mendapat laporan api belum berhasil dipadamkan. Di lapangan, dia melihat langsung proses pemadaman yang dilakukan petugas gabungan.
Menurutnya, kondisi lahan gambut, asap tebal, tiupan angin, hingga keterbatasan sarana membuat proses pemadaman tidak mudah. Pengalaman tersebut, kata Aulia, menjadi pengingat bahwa pencegahan harus mendapat perhatian lebih besar.
“Karena perjuangan yang berat itu, kami merasa bahwa upaya untuk bagaimana kita mencegah karhutla ini, effort-nya harus lebih kuat lagi,” katanya di Tenggarong, Kamis (17/9/2026).
Salah satu upaya yang diusulkannya adalah memberikan konsekuensi ekonomi terhadap lahan yang terbakar. Aulia menyebut lahan tersebut dapat dilarang digunakan untuk aktivitas pertanian, perkebunan, maupun pertambangan dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau seandainya kebijakan yang diambil atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha, misalnya selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami orang kalaupun mau terbakar dia pasti akan jaga,” jelasnya.
Menurut Aulia, pembatasan tersebut diharapkan mendorong pemilik lahan meningkatkan upaya pencegahan. Sebab, lahan yang terbakar tidak dapat langsung kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.
Dia juga membuka kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang tetap menjalankan aktivitas ekonomi di atas lahan yang masuk dalam masa pembatasan.
Aulia menilai gagasan tersebut perlu dibahas lebih lanjut melalui jalur kebijakan, dengan mendorong anggota DPR RI agar usulan mengenai pengelolaan lahan pascakebakaran dapat masuk dalam pembahasan regulasi yang lebih luas. (fjr/adv)












