KUTAI KARTANEGARA — Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk memperkuat validasi data penerima program perlindungan sosial.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data kependudukan yang digunakan dalam pelayanan sosial semakin akurat. Sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.Kepala Dinsos Kukar Rinda Desianti mengatakan, ketepatan berbagai program perlindungan sosial sangat bergantung pada validitas data kependudukan masyarakat.
“Pelaksanaan program Perlindungan Sosial sangat bergantung pada validitas dan akurasi data kependudukan. Ini menjadi bagian penting agar berbagai program yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai sasaran,” ujar Rinda di Tenggarong, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, pemanfaatan IKD memungkinkan proses verifikasi data penerima manfaat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi secara digital. Karena itu Dinsos tidak hanya mendorong pemanfaatan IKD untuk masyarakat, tetapi juga memastikan aparatur yang terlibat dalam pelayanan sosial memahami sistem tersebut.
“Melalui IKD, verifikasi data penerima manfaat dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi secara digital,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Dinsos Kukar mempercepat aktivasi IKD bagi seluruh pegawai di lingkungan internal. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.
Pendampingan meliputi proses pendaftaran, verifikasi hingga pemanfaatan akun IKD pada perangkat seluler masing-masing pegawai. Rinda mengatakan, pembenahan administrasi dari lingkungan internal menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan sosial yang lebih terintegrasi.
Data kependudukan yang tertib dan terverifikasi diharapkan dapat memudahkan proses sinkronisasi ketika pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi masyarakat penerima program bantuan sosial.
“Penguasaan IKD oleh ASN menjadi fondasi awal dalam mengawal administrasi pelayanan publik yang tertib. Dengan data yang semakin terintegrasi, kami berharap pelayanan sosial bisa berjalan lebih efektif dan akuntabel,” tambah Rinda.
Menurutnya, digitalisasi administrasi kependudukan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi sistem elektronik. Pemanfaatan data digital juga diarahkan untuk memperkuat dasar dalam menentukan penerima manfaat program perlindungan sosial.
“Melalui percepatan aktivasi IKD tersebut, kami mendorong penguatan administrasi berbasis digital sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan sosial yang lebih inklusif, transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tutupnya. (fjr/adv)












