KUTAI KARTANEGARA — Penyaluran insentif bagi guru ngaji, imam, marbot, dan petugas penggali kubur di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditargetkan mulai 2027. Pemerintah daerah masih menyiapkan regulasi dan memutakhirkan data calon penerima sebelum program tersebut dijalankan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar Fathul Alamin mengatakan, program Terima Kasih Guru Ngajiku belum dapat direalisasikan pada 2026. Karena persiapan aturan dan kemampuan anggaran masih perlu dimatangkan.
“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul di Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah mulai menyiapkan pendataan calon penerima. Guru ngaji akan didata berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas di masjid atau musala.
Adapun pendataan petugas penggali kubur atau pengurus kematian akan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria program.
“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.
Pemkab Kukar juga akan menyelaraskan data penerima dengan program bantuan Pemerintah Provinsi (PEmprov) Kaltim melalui Gratispol. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penerimaan bantuan ganda sekaligus mengatur cakupan penerima antara program provinsi dan kabupaten.
Fathul menjelaskan, dukungan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelayan keagamaan umat Islam. Pemkab Kukar juga membuka kesempatan bagi pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menjalankan pelayanan keagamaan dan sosial di lingkungannya. Selain mendukung kegiatan ibadah, mereka dinilai turut berperan dalam pembinaan moral, menjaga ketenteraman, dan memperkuat kerukunan masyarakat.
Sementara itu, bantuan untuk rumah ibadah dan pondok pesantren tetap menjadi bagian dari program Pemkab Kukar. Namun, penyalurannya pada 2026 harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah karena bantuan tersebut masuk dalam pos belanja hibah.
Fathul mengatakan pemerintah harus memprioritaskan belanja wajib dan kebutuhan pembangunan lainnya sebelum mengalokasikan anggaran hibah.
“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.
Dengan target pelaksanaan pada 2027, Pemkab Kukar kini memfokuskan persiapan pada penyelesaian regulasi, pemutakhiran data penerima, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi agar penyaluran insentif dapat berjalan sesuai ketentuan. (fjr/adv)












