KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemkab Kukar Telusuri Persoalan Aset Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang

Pemkab Kukar Telusuri Persoalan Aset Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang
Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto saat diwawancara usai RDP. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menelusuri persoalan aset berupa lahan dan bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang membuat pembangunan kampus tersebut belum rampung.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, mengatakan lahan seluas 10 hektare itu telah tercatat sejak 2006. Namun, hingga kini pembangunan gedung di lokasi tersebut belum sepenuhnya selesai.

Hal itu disampaikannya setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Senin (12/10/2026). “Kalau yang tercatat di kita itu 10 hektare. Bangunan kampusnya masih belum jadi, sudah sampai ke bangunan yang lain, tetapi belum selesai,” ujar Pujianto.

Baca Juga  Gedung Anyar Puskesmas Loa Duri Diresmikan, Banjir Tak Lagi Ganggu Pelayanan Kesehatan

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi sejumlah perangkat daerah. Disdikbud Kukar akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat untuk meninjau kondisi aset dan menentukan langkah yang dapat ditempuh.

Salah satu hal yang perlu dibahas ialah mekanisme hibah aset dari pemerintah daerah kepada pihak Unikarta. Pembahasan ini diperlukan agar status pengelolaan aset memiliki kejelasan sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Klaim Siap Jadi Tuan Rumah MTQH Ke-46 Tingkat Provinsi Kaltim 2026

“Tetapi yang jelas, kita akan bahas dulu masalah terkait hibahnya. Hibahnya seperti apa,” kata Pujianto.

Dia menjelaskan, Disdikbud tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani pembangunan kampus perguruan tinggi karena lingkup urusan pendidikan yang ditangani instansi tersebut hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Kondisi itu membuat penyelesaian aset tidak bisa dilakukan hanya melalui Disdikbud. Keputusan lebih lanjut perlu mempertimbangkan aspek pengelolaan aset daerah dan pembagian kewenangan antarinstansi.

“Kan status quo ini, mau dihibahkan belum bisa, mau dilanjutkan bukan kewenangan. Nah, itu jadi masalah,” ungkapnya.

Baca Juga  Orderan di Kukar Berkurang Saat Ramadan, Pendapatan Ojol Turun Hampir Separuh

Pujianto berharap koordinasi lintas perangkat daerah dapat memberikan kejelasan mengenai status aset dan langkah penyelesaiannya. (fjr/adv)