KUKAR IDAMAN SEP 26

BPKAD Kukar Usulkan Lelang 101 Motor Dinas yang Rusak Berat

BPKAD Kukar Usulkan Lelang 101 Motor Dinas yang Rusak Berat
Kabid Aset BPKAD Kukar Bagus Eko Sampurno saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pelelangan 101 sepeda motor dinas yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak digunakan. Kendaraan tersebut masuk kategori scrap atau rongsokan dalam upaya penataan aset daerah.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar kini memproses usulan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala BPKAD Kukar Sukotjo melalui Kepala Bidang Aset, Bagus Eko Sampurno mengatakan, kendaraan roda dua itu telah melalui proses penilaian dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

“Mungkin pernah melihat kendaraan di depan Disdukcapil kemarin yang dipindahkan. Kendaraan itu sudah lama berada di sana dan kondisinya memang sudah menjadi rongsokan dan itu masuk dalam penilaian lelang nanti,” ujar Bagus usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

Baca Juga  Jadi Pembicara Rakornas, Asisten I Setdakab Kukar Paparkan Tata Kelola Kearsipan

Menurut Bagus, pelelangan dilakukan untuk menata aset pemerintah yang sudah tidak produktif agar pengelolaannya sesuai ketentuan. Namun, proses tersebut masih harus melalui tahapan administrasi dan mekanisme lelang resmi.

Dia mengatakan, BPKAD belum dapat memastikan nilai penerimaan dari pelelangan 101 motor tersebut. Besaran hasil penjualan akan bergantung pada penawaran peserta lelang.

“Untuk sekarang kami belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diperoleh. Nanti akan terlihat setelah proses lelang berlangsung karena ada tahapan penawaran dari peserta lelang,” jelasnya.

Hasil pelelangan nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penetapan nilai dan proses penjualan harus mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Optimalkan Kinerja, Edi Damansyah Minta Realisasi Anggaran 2023 Dipercepat

Di sisi lain, BPKAD Kukar tidak langsung melelang seluruh kendaraan dinas yang sudah berusia lama atau mengalami kerusakan. Kendaraan yang masih memungkinkan diperbaiki tetap berpeluang digunakan kembali, dengan mempertimbangkan kondisi fisik, kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD), dan biaya perbaikan.

“Kalau memang kendaraan tersebut masih memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan kembali, kenapa tidak? Tentu akan lebih baik kalau masih bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah,” kata Bagus.

Sementara itu, kendaraan dinas roda empat masih menjalani proses penilaian lanjutan. BPKAD Kukar merencanakan penilaian tahap kedua dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejari Kukar, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan tim penilai.

Baca Juga  Nidya Listiyono Sebut Kaltim Miliki Potensi Produk Eskpor Yang Bisa Jadi Andalan

Bagus menegaskan, penilaian aset harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan agar nilai kendaraan ditetapkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Kita tidak bisa menentukan nilai aset begitu saja. Harus ada penilaian dari pihak yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan penilaian tersebut,” sebutnya. (fjr/adv)