KUKAR IDAMAN SEP 26

Bupati Kukar Imbau Pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah Tanpa Sampah Plastik

Pemkab Kukar Masukkan Pelajaran Bahasa Kutai ke Kurikulum Satuan Pendidikan
Bupati Kukar Edi Damansyah. (Prokom Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.B-1616/DLHK/BID/II.I/065.11/07/2022 tentang Hari Raya Iduladha 1443 H Tanpa Sampah Plastik. SE ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa, dan masyarakat/panitia pelaksanaan kegiatan Iduladha se-Kukar.

Surat edaran tersebut dibuat dari realitas distribusi daging kurban berpotensi menimbulkan sampah plastik. Dari penggunaan kantung plastik sekali pakai.

Selain itu sebagai implementasi program pengurangan dan penanganan sampah dengan keterlibatan masyarakat. Dasar hukum yang menjadi landasan SE tersebut adalah Surat Ederan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Samarinda Harap Prestasi Olahraga Terus Meningkat

Dalam SE disampaikan sejumlah poin. Di antaranya penyebarluasan informasi Iduladha tanpa sampah plastik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.

Kemudian pemberian imbauan dan ajakan disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan Hari Raya Iduladha.

Juga penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantung plastik dan atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban,” bunyi SE bertanda tangan 1 Juli 2022 tersebut.

Baca Juga  KNPI Kukar Siapkan “Odah Kesehatan Pemuda”, Program Pendampingan Mental Gratis untuk Anak Muda

Solusinya yaitu mengganti kantung plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun. Seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah palastik.

Edi juga meminta semua pihak menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

“Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Iduladha dan pembagian daging kurban,” bunyi poin berikutnya dalam SE.

Baca Juga  Pemkab Kukar Gelar Workshop Penilaian Mandiri Penyelenggara SPIP

Pihak terkait diminta Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan pembagian daging kurban. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik. (xl)