KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi IV DPRD Kukar Abdul Wahab mengatakan akan mengawal secara penuh peningkatan fasilitas dan layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD-PPA. Diketahui, ada lima UPTD provinsi, kabupaten/kota yang sudah membentuk terlebih dahulu.
“Sebelum kementerian memberikan panduan membentuk UPTD, Kukar sudah ada. Kukar sudah mendapatkan penghargaan sebagai inisiator pembentukan UPTD di Indonesia,” kata Wahab.
Dia menilai di Kukar masih ada beberapa kendala yaitu sarana dan prasarana.
Upaya ini perlu ditingkatkan serta mengklarifikasi bahwa UPTD Kukar memperoleh klasifikasi A. Berdasarkan usulan pengajuan kajian akademik sejak 2018 dan disetujui Gubernur Kaltim.
“Diperlukan dukungan dan komitmen bersama untuk pelayanan yang lebih baik,” tandasnya. (zu)