KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Rukun Warga dan pihak perusahaan yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
RDP digelar Selasa (13/9/2022), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi.
Alif mengatakan, mediasi penyelesaian permasalahan lahan yang dikelola Kelompok Tani Rukun Warga masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) merupakan lahan pemerintah.
Oleh kelompok tani lahan yang ada ditanami tanaman keras. Tetapi dalam progres perjalannya perusahaan melakukan penambangan dan memberikan tali asih pada tanam tumbuh yang dikelola kelompok tani atau pun persorangan.
“Tanam tumbuhnya saja yang diberikan tali asih, sedangkan lahan yang ada milik pemerintah,” kata Alif.
Pada saat proses pemberian tali asih, dalam verifikasi desa ada sebagian kelompok yang dapat dan sebagian belum dapat. Karena berdasarkan informasi perusahaan yang dibayar merupakan orang yang benar-benar beraktivitas secara fakta melakukan kegiatan perkebunan.
“Namun yang mendapat perizinan tetapi tanah tersebut tidak dikelola (garap) tentu tidak. Itu menjadi kewajiban perusahaan dalam hal pengganti tanam tumbuh tersebut, di sinilah persolannya,” beber Alif.
Hingga RDP selesai, belum ada titik temu, permasalahan ini. Menurut Alif harus ditarik kembali ke wilayah pemangku kebijakan setempat. Dalam hal ini penyelesaian dikembalikan untuk diurai dan diselesaikan di level desa dan kecamatan untuk verifikasi kebenaran legalitas kelompok yang ada.
“Ini tidak lain agar ada keterlibatan unsur pemerintahan (OPD) teknis dalam tim ini. Guna tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ada, tanpa ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (zu)












