KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) All-Fatih di Kelurahan sungai Seluang, Kecamatan Samboja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Senin (19/9/2022).
Wakil Ketua Komisi IV Syarifuddin memimpin jalannya RDP didampingi Anggota DPRD Kukar Dapil Samboja, Fachruddin.
Syarifuddin menjelaskan pertemuan tersebut untuk mencarikan solusi atas permasalahan pihak sekolah. Diketahui meski sudah beroperasi sejak 2019, namun sekolah itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Maka kami menyarankan untuk selesaikan dahulu izinnya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), paling tidak satu pekan selesai,” kata Politisi PAN itu.
Pihaknya mendorong agar hal tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun kelulusan. “Yang terkena imbasnya kan anak-anak murid, jangan sampai status mereka terbengkalai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Teknologi (Pusdatim) Disdikbud Kukar Yuherman menambahkan, pihak SDIT Al-Fatih dikhawatirkan mengalami kendala ketika ingin mengeluarkan sertifikat ijazah kelulusan siswa. Sasalnya sejak penerimaan peserta didik, seluruhnya belum memiliki Nomor Induk Kesiswaan (NIK).
“Harusnya pada saat masih kelas satu, tetapi sekarang sudah sampai ada yang kelas empat,” ungkapnya.
Yuherman menjelaskan, untuk menerima NIK tersebut dapat mengajukan persyaratan di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di website Kementerian Pendidikan.
“Kita lihat ke depannya nanti, mudah-mudahan semuanya bisa di-input kalau sudah ada yang terlanjur lebih dari kelas satu,” tandasnya. (zu)












