DPRD Samarinda Tetapkan Empat Pansus, Kaji Pembentukan dan Revisi Perda

Ketua DPRD Samarinda Sugiyono.

SAMARINDA – DPRD Samarinda menetapkan empat panitia khusus (Pansus) dalam membantu kerja-kerja legislatif, Rabu (22/9/2022). Dalam rapat internal itu, masing-masing komisi mengajukan pansus, dengan pekerjaan yang bakal dikebut dalam tiga bulan ke depan.

Ketua DPRD Samarinda Sugiyono menyatakan, beberapa pansus sudah ada yang bekerja. Tetapi diakui harus menambah waktu kerja, yang diperbolehkan selama tiga bulan.

“Kalau belum selesai juga, pasti ada penambahan waktu lagi dan itu diperbolehkan,” tegasnya.

Empat pansus itu, ungkap Sugiyono, yang pertama adalah pansus yang akan mengkaji tentang retribusi perizinan hotel melati, guest house dan kos-kosan. Komisi I bakal meneliti pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) ini.

Baca Juga  Novi Marinda Serap Aspirasi Warga, Pengendalian Banjir Masih Jadi Soal

“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.) Samarinda. Karena selama ini aturan khusus setoran retribusi hotel melati, guest house dan kos-kosan belum pernah digodok,” ungkapnya.

Untuk itu Komisi I bakal fokus mengkaji regulasi yang tepat. Guna menjadi dasar pemungutan retribusi dari objek yang belum pernah ditarik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.

Kemudian pansus kedua, bakal meneliti raperda tentang perubahan atas Perda Samarinda nomor 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Yang menjadi ranah bagi Komisi II dalam hal penelitiannya.

Baca Juga  Laila Fatihah Serukan Pemkot Samarinda Lebih Masif Atasi Permasalahan e-Parking

“Sedangkan untuk komisi III mengusulkan tentang raperda pemanfaatan jalan. Semua masih berhubungan dengan peningkatan PAD,” sambung Sugiyono.

Pansus terakhir yang diinisiasi Komisi IV yaitu untuk revisi Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Tujuan pansus ini salah satu fokusnya untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.

“Nah pansus empat ini yang berbeda dengan beberapa pansus lainnya. Karena bukan fokus untuk meningkatkan PAD, tetapi untuk melindungi hak-hak anak,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

“Kami tentu berharap ke depannya setelah perda itu disahkan tidak ada lagi anak-anak yang disuruh mengemis, karena masih di bawah umur,” tegas Sugiyono. (xl)