
SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda tengah merencanakan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengaman aset daerah. Hal ini berangkat dari total aset pemerintah yang mencapai Rp11 triliun berdasarkan catatan Komisi I.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah menyatakan, dokumen pengarsipan aset pemerintah perlu jadi catatan Pemerintah Kota (Pemkot). Untuk segera diamankan dalam aturan tegas.
Meski begitu diakui raperda ini tidak bisa dikebut dalam waktu tiga bulan seperti empat pansus yang mendapatkan perpanjangan waktu saat ini.
“Saat ini masih berlangsung, sebetulnya ada banyak tahapan. Termasuk memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Kami baru sampai di situ, makanya tidak bisa diselesaikan dalam dua sampai tiga bulan ini,” terang Nursobah.
Apalagi Komisi I mesti mencocokkan data dengan bidang aset. Mengingat pendataan yang diinginkan mestilah secara komprehensif. Meliputi aset dalam bentuk sekolah dan beberapa aset pendidikan lainnya.
“Dan sampai saat ini dari BPKAD belum melakukan sinkronisasi sampai ke situ. Sementara dalam aturan itu nantinya semua harus sudah sinkron dan sudah tahu batas-batasnya samapai mana saja,” urai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Diketahui pula ada beberapa lahan yang telah dibebaskan namun masih belum ditemukan dokumennya. Sehingga DPRD mesti mendukung dari berbagai aspek, supaya aset pemerintahan itu terarsip dengan rapi.
“Saya kira kami mendukung, bagaimana bank tanah itu. Karena saya ingat pejabat dahulu itu sangat antusias untuk masalah bank tanah. Sehingga suatu saat kita tidak punya SDA atau PAD, maka bank tanah ini bisa jadi salah satu solusinya,” tegas Nursobah. (xl)












