Kamaruddin Minta Distributor Teri dan Cumi Kering Berpengawet Ditindak

Kamaruddin Minta Distributor Teri dan Cumi Kering Berpengawet Ditindak
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Kamaruddin. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan teri Medan dan cumi kering yang terindikasi bahan pengawet. Fakta ini didapati saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (14/3/2023).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin mengaku pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Dengan memeriksa semua ikan teri medan di setiap pasar tradisional yang ada di Samarinda.

“Ini harus ditindak tegas. Tetapi yang ditindak itu bukan penjualnya, tetapi penyalur atau distributor. Karena belum tentu yang menjual itu yang memberikan formalin,” tegasnya.

Baca Juga  Novi Marinda Minta Pemkot Samarinda Awasi Pasar Murah Selama Ramadan, Ini Alasannya

Kamaruddin mengatakan untuk dugaan sementara ikan teri dan cumi kering berpengawet tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Itu sudah beberapa kali kejadian, bukan kali ini saja,” ungkapnya.

Menurut Kamaruddin, jika dari hasil penelusuran benar didapatkan pengawet, maka akan ditarik peredarannya. Dan untuk menghindari kerugian pedagang, akan dikembalikan kepada distributornya.

Baca Juga  Novan Syahronny Pastikan Tak Ada Masalah dalam Kelanjutan Normalisasi Sungai Karang Mumus

“Penjualnya ya tidak tahu, ketika datang dari distributor maka langsung dijual,” bebernya.

Kamaruddin mengimbau para pedagang agar lebih mewaspadai produk makanan yang dijual. Khususnya cumi kering dan ikan teri medan.

“Harus sangat hati-hati sekali dengan perbuatan tercela. Yang mengakibatkan seseorang menjadi korban dengan temuan teri medan yang berpengawet,” pungkasnya. (nta)