Afif Apresiasi Pemkot Samarinda Gelar Razia Miras hingga Ribuan Botol

Afif Apresiasi Pemkot Samarinda Gelar Razia Miras hingga Ribuan Botol
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Afif Rayhan Harun.

SAMARINDA – Hampir setiap tahun selalu ada botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Botol miras tersebut hasil penyitaan petugas Satpol PP di beberapa tempat yang diedarkan secara ilegal.

Seperti yang dilakukan Pemkot Samarinda pada pada 27 Oktober 2022 lalu. Ada 2.113 botol miras kembali dimusnahkan di lapangan parkir kawasan Balai Kota. Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda Afif Rayhan Harun.

Dia menilai tindakan yang dilakukan Pemkot Samarinda itu sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya miras. Apalagi mirasnya diperjualbelikan secara ilegal atau tidak berizin.

Baca Juga  Isu Bupati Aulia Rahman Merapat ke Gerindra Menguat, DPC Kukar Beri Sinyal Positif

“Ini sering meresahkan masyarakat, alkohol ini musuh terberat Komisi I dan musuh kita semua,” kata Afif, sapaan akrabnya.

Komisi I DPRD Samarinda, kata dia, berencana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras. Seperti tertuang dalam Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda.

“Saya harap pemkot dan DPRD bisa mengawasi peredaran miras ilegal di Samarinda. Karena ini kami sedang merancang revisi Perda-nya,” serunya.

Baca Juga  Turun dari Proyeksi, DPRD Kukar Sahkan APBD 2026 Senilai Rp7,1 Triliun

Politisi Partai Gerindra ini mengaku sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Samarinda. Hal ini pun langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kota Samarinda. Untuk segera dilakukan tindakan tegas melalui penggeledahan tempat jual beli miras.

“Langkah Pemkot ini harus kita dukung. Sehingga lebih rutin lagi untuk dirazia. Ini untuk mengurangi keresahan masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal,” tandasnya. (nta)