Komisi II DPRD Samarinda Terima Kunjungan Kerja Legislator Banjarbaru

Komisi II DPRD Samarinda Terima Kunjungan Kerja Legislator Banjarbaru
Suasana pertemuan Komisi II DPRD Samarinda dan DPRD Banjarbaru. (istimewa)

SAMARINDA – Komisi II DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Banjarbaru di Gedung Graha Ruhui Rahayu Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Senin (13/2/2023). Undangan tersebut dihadiri Abdul Rofik dan Achmad Sofyan serta Dinas Koperasi dan UKM Samarinda.

Abdul Rofik menyebutkan, kunjungan dari pihak Legislatif banjarbaru itu sharing berkaitan dengan dilikuidasinya Dinas Pasar dan pemisahan urusan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Samarinda. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta diatur pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan selanjutnya dijabarkan lebih rinci pada Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Samarinda,” jelas Rofik.

Baca Juga  Komisi I DPRD Kaltim Bakal Adil Selesaikan Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah

Dia menjelaskan ke legislator Banjarbaru, bahwa Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian mempunyai program baru yang bernama Kredit Bertuah, singkatan dari Kredit Berusaha Beruntung dan Berkah – Kota Samarinda). Sebuah inovasi Pemkota Samarinda dalam rangka akselerasi peningkatan ekonomi.

“Khususnya peningkatan produktivitas pelaku usaha dan daya saing UKM serta penciptaan wirausaha baru. Digagas oleh Bapak Wali Kota Samarinda melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian berkolaborasi dengan Bank Kaltimtara serta beberapa stakeholder lainnya,” tuturnya.

Baca Juga  Sambut Ramadan dan Idulfitri 1445 H, BI Kaltim Siapkan 343 Titik Penukaran Uang

Dijelaskan Rofik, tujuan dan sasaran Kredit Bertuah ini mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dalam menyambut IKN. Meminimalisasi pinjaman usaha ilegal atau rentenir.

“Memberikan edukasi menabung dan mengelola keuangan kepada para pelaku usaha,” tutupnya. (zu)