Ahmat Sopian Noor Sebut Penutupan THM Selama Ramadan Harus Dilakukan

Ahmat Sopian Noor Sebut Penutupan THM Selama Ramadan Harus Dilakukan
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Sesuai Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terhitung 20 Maret 2023 semua Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup selama bulan Ramadan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor menilai, kebijakan Pemkot untuk menutup sementara THM selama Ramadan memang harus dilakukan. Menurutnya ini penting diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat, khususnya umat muslim yang menjalankan puasa.

Baca Juga  DPRD Kukar Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusifitas Pilkada 2024

“Pelaku usaha sebagaimana pada surat imbauan nanti harus mengikutinya. Tidak hanya hiburan malam, para pedagang atau warung makan kiranya kalau bisa juga menaati surat imbauan Wali Kota nantinya,” ujar Sofian, Senin (20/3/2023).

Dia mengungkapkan, DPRD Samarinda juga akan membuat surat imbauan serupa untuk memperkuat Surat Edaran (SE) serta aturan dari Wali Kota Samarinda terhadap para pelaku usaha.

Baca Juga  Pemkot Rencanakan Dermaga Wisata di Depan Masjid Bersejarah Samarinda

“Ini sebagai bentuk untuk saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah puasa 1444 hijriah. Sebab ini juga sebagai bentuk toleransi antar sesama umat, baik itu dari segi agama maupun sosial,” tutupnya. (nta)