KUTAI KARTANEGARA – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar almarhum Burhanuddin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada calon anggota dewan yang baru dijadwalkan Jumat (5/8/2022).
Hal itu dikonfirmasi Ketua DPD PKS Kukar Firnadi Ikhsan. Dia mengatakan Pujiono berasal dari Dapil III yakni wilayah Kecamatan Anggana, Muara Badak, dan Marang Kayu.
“Betul besok ada pelantikan beliau, kemudian penempatannya akan mengisi di Komisi I dan anggota Badan Musyawarah (Banmus),” kata Firnadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya menegaskan, dengan terisinya kembali posisi jabatan dari PKS, pelayanan dan kontribusi kepada masyarakat khususnya Dapil III lebih maksimal lagi.
“Siap berkontribusi untuk masyarakat. Ini modal kerja yang baik buat kami untuk meraih kepercayaan kita di pemilu tahun 2024,” ungkap Firnadi yang juga menjabat Anggota Komisi II DPRD Kukar.

Dia menjelaskan dalam proses pemilihan Pujiono untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Artinya perolehan suara Pujiono pada Pileg lalu berada satu tingkat di bawah almarhum Burhanuddin.
“Semoga beliau segera menyesuaikan diri, apalagi sekarang sudah proses pembahasan APBD Perubahan dan Murni 2023, dan bisa menyerap aspirasi dan memperjuangkan penganggarannya,” pungkas Firnadi. (zu)












