SAMARINDA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra) memberikan Nasi Tumpeng melalui kunjungan kerja ke kantor Gubernur dan DPRD Kaltim. Hal ini sebagai bentuk rasa syukur atas disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Ketua Maki Kaltimra Karminto menjelaskan, maksud kunjungan tersebut sebagai ungkapan syukur atas disahkannya RUU IKN menjadi UU oleh DPR RI pada 18 Januari lalu.
Menurutnya, dengan disahkannya UU tersebut maka secara otomatis pemindahan IKN ke Kaltim sudah bisa dilaksanakan sebagaimana yang diwacanakan dari awal. Karena itu, dia berharap agar proses pembangunan dan penataan kawasan IKN yang baru dapat berjalan lancar dan aman.
“Kami sudah koordinasikan ke pusat bahwa setelah disahkan Undang-undang IKN, kami ada niat untuk silahturahmi ke Gubernur dan DPRD. Ini sebagai ucapan syukur kami atas pengesahan Undang-undang IKN tersebut,” ucap Karminto.
“Kami harapkan pemindahan IKN ke Kaltim ini tidak mengenyampingkan masyarakat lokal, kemudian praktik korupsi di IKN yang baru juga harus dilakukan pencegahan. Itu salah satu tugas Maki ke depan,” terangnya.
Sementara itu Sekwan DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengaku senang dan berterima atas kunjungan dari pengurus Maki. Dia berharap silaturahmi yang dilakukan dapat terus berlanjut.
Ketua Harian Maki Kaltimra Yulianus Henock turut mengingatkan kepada para pejabat harus lebih waspada dalam mengambil kebijakan, apalagi baru-baru ini ada kepala daerah di Kaltim ditangkap KPK.
“Kami akan terus mengingatkan dan mengawasi pejabat agar tidak salah dalam mengambil kebijakan. Apalagi adanya tindak pindana korupsi yang baru-baru ini di tangkap KPK Bupati Penajam Paser Utara,” terang Yulianus.
Menurut dia, disahkannya UU IKN bisa menjadi ladang korupsi. Maka dari itu MAKI ikut mengawal pembangunan IKN yang sudah ditetapkan di Kaltim.
“Kami juga akan mengawasi pembangunan IKN yang sudah ditetapkan pemerintah di Kaltim. Jangan sampai ditemukan adanya korupsi saat proses pembangunan IKN berjalan,” pungkas Yulianus. (nta)
Editor: Lukman Maulana