KUKAR IDAMAN SEP 26

Diduga Masuk Tanpa Dokumen, Sembilan WN Filipina Ditahan di Rudenim Balikpapan

Foto: Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menghadirkan sejumlah deteni warga negara Filipina saat konferensi pers mengenai penegakan hukum keimigrasian di Balikpapan. (Rudenim Balikpapan)

BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan mencatat lonjakan jumlah penghuni sepanjang 2026. Hingga akhir Juni, jumlah deteni mencapai 16 orang atau meningkat dua kali lipat dibanding awal tahun yang hanya delapan orang.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengatakan peningkatan tersebut dipicu masuknya sembilan warga negara (WN) Filipina yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Tarakan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam dua hari berturut-turut.

Pada Rabu (24/6/2026), Rudenim Balikpapan menerima lima WN Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT, dan AHJ dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan. Kelimanya diduga memasuki Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku masuk ke wilayah perbatasan Indonesia menggunakan dua speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina.
“Mereka berangkat pada 18 Juni 2026 bersama dua kapten kapal berinisial S dan G. Sebelum dipindahkan ke Rudenim, mereka lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh Bea Cukai Tarakan,” ujar Danny, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga  Pemkot Bontang Jalin Kerja Sama Program Beasiswa dengan Perusahaan

Kelima WN Filipina itu mengaku bekerja membersihkan mesin kapal serta membantu bongkar muat kosmetik yang ditukar dengan 30 galon bahan bakar minyak di perairan perbatasan Indonesia. Mereka menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali berlayar ke Indonesia.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah. Saat ini mereka menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi.

Sehari berselang, Kamis (25/6/2026), Rudenim Balikpapan kembali menerima empat WN Filipina yang merupakan satu keluarga dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Empat orang tersebut berinisial ETBJ, LM, LMB, dan LMB, dengan dua di antaranya masih berusia balita.

Baca Juga  Pemkab Paser Resmikan Jembatan Sei Kasungai

Mereka diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dengan tambahan tersebut, penghuni Rudenim Balikpapan kini terdiri atas sembilan WN Filipina, tiga WN Myanmar, dua WN Nigeria, satu WN Pakistan, serta seorang pria berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan yang masih menunggu verifikasi dari Perwakilan Malaysia.
Pria berinisial MBH itu sebelumnya dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada April 2026 setelah menyelesaikan hukuman pidana selama 12 tahun dalam perkara narkotika.

Baca Juga  Tujuh Penambang Ilegal di Tahura Dibekuk dalam OTT Gakkum KLHK

Danny mengingatkan seluruh warga negara asing di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian. Menurutnya, setiap pelanggaran dapat berujung pada deportasi dan pencantuman nama pelanggar dalam Daftar Penangkalan.

“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggal yang dimiliki selalu sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian Indonesia,” tegasnya. (zu)