DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati Langkah Percepatan Pembayaran Utang ke Kontraktor

DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati Langkah Percepatan Pembayaran Utang ke Kontraktor
RDP terkait skema pembayaran kepada kontraktor, di Ruang Rapat Banmus, Senin (5/1/2026). (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati sejumlah langkah percepatan penyelesaian utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (5/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri jajaran perwakilan pemerintah daerah, termasuk unsur asisten dan Inspektorat. Dia menegaskan salah satu poin krusial dalam RDP adalah penugasan resmi kepada Inspektorat Kukar untuk melakukan review terhadap seluruh pekerjaan yang belum terbayar.

“Kita sudah tugaskan Inspektorat untuk melakukan review. Paling lambat tanggal 31 Januari seluruh proses review harus selesai dan menjadi bagian dari utang pihak ketiga yang dibayarkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Kutim Beri Bantuan Ambulans Di Wilayah Pedalaman

Untuk mendukung proses tersebut, seluruh kontraktor diwajibkan menyerahkan berkas penagihan lengkap paling lambat 10 Januari 2026. Berkas yang tidak masuk hingga batas waktu tidak akan masuk proses verifikasi.

Ahmad Yani menjelaskan, penyelesaian pembayaran utang akan dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD (Perbup) yang mendahului APBD Perubahan. Pemkab Kukar disebut telah sepakat untuk memprioritaskan pembayaran utang sebelum memulai belanja program tahun berjalan.

“Kita sepakati bayar utang dulu. Anggaran yang ada di kas daerah akan diprioritaskan untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” tegasnya.

Selain memanfaatkan kas daerah, DPRD turut membuka peluang penggunaan pinjaman jangka pendek dari Bank Kaltimtara untuk menjaga likuiditas. Jumlah pinjaman diperkirakan menyesuaikan nilai utang, yang ditaksir mencapai Rp699 miliar.

Baca Juga  Unikarta Diguyur Gratispol Rp3 Miliar, Ratusan Mahasiswa Dapat Penggantian Biaya Kuliah

“Kalau utangnya sekira Rp699 miliar, minimal pinjamannya segitu. Bahkan bisa lebih untuk mengantisipasi kelancaran APBD 2026,” jelas Ahmad Yani.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kontraktor atas keterlambatan pembayaran, yang menurutnya turut dipicu oleh efek domino gagal salur dari pemerintah pusat terhadap keuangan daerah.

Sementara itu Ketua Forum Kontraktor Kukar Andi Husri Makasau menyambut positif hasil RDP tersebut. Dia menilai, kesepakatan ini menjadi kepastian setelah dua kali pertemuan sebelumnya yang belum menghasilkan keputusan teknis.

“Alhamdulillah, hari ini ada kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan bulan Februari, paling lambat Maret, dengan catatan proses review berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.

Husri menegaskan kembali bahwa kedisiplinan kontraktor sangat menentukan proses pembayaran. “Tanggal 31 Januari itu batas akhir. Kalau tidak masuk, tidak di-review. Yang di-review saja yang akan dibayarkan,” tegas Andi Husri.

Baca Juga  Dinkes Kaltim Sebut Persentase Pemberian ASI Eksklusif Masih Rendah

Menurutnya, dua skema pembayaran melalui kas daerah atau pinjaman bank memberikan kepastian bagi kontraktor yang selama ini menunggu kejelasan. (fjr)