DPRD Kukar Dorong Pemekaran Desa Sidomulyo untuk Akhiri Polemik Batas

DPRD Kukar Dorong Pemekaran Desa Sidomulyo untuk Akhiri Polemik Batas
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar terkait konflik batas desa di Kecamatan Tabang. (ist)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pemekaran Desa Sidomulyo sebagai opsi menyelesaikan polemik batas administratif dengan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang. Usulan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Senin (11/8/2025), yang dihadiri perwakilan dua desa.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pemekaran menjadi solusi realistis mengingat jumlah penduduk Sidomulyo telah melampaui syarat minimal pembentukan desa baru. Yakni lebih dari 500 kepala keluarga atau sekira 2.000 jiwa. Dengan pemekaran, wilayah Sidomulyo akan terbagi menjadi dua desa yang masing-masing memiliki administrasi sendiri, sehingga klaim wilayah dapat diminimalkan.

Baca Juga  Pandemi Jadi Evaluasi Kinerja Anggota DPRD Samarinda untuk Maksimalkan Program

“Siapa pun yang tinggal di situ tidak pernah mempersoalkan suku maupun agama. Ini NKRI yang ada di Kukar. Semua harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, dan pembangunan,” tegas Yani.

Dia menilai, pemekaran desa tidak hanya mengakhiri perselisihan batas, tetapi juga membuka peluang pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. DPRD Kukar pun berencana mengirim surat resmi kepada Bupati Kukar Aulia Rahman Basri agar segera mengambil sikap.

“Kalau masih menunggu mereka bersepakat, sampai kiamat pun tidak akan ada kesepakatan. Maka perlu ada opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini,” ujarnya.

Baca Juga  Laporan APBD 2024 Disetujui DPRD, Bupati Kukar Soroti Ketergantungan Dana Bagi Hasil

Selain mendorong bupati, DPRD Kukar juga akan bertemu langsung dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas percepatan penyelesaian masalah. Yani optimistis, jika berhasil, langkah ini bisa menjadi percontohan bagi desa lain yang memiliki persoalan serupa, khususnya di Kecamatan Tabang.

Polemik batas Sidomulyo dan Tabang Lama telah berlangsung puluhan tahun, melewati beberapa periode bupati, namun belum menemukan titik temu. Yani menyebut, DPRD baru mengetahui masalah ini setelah pihak desa menyerahkan langsung ke dewan karena buntu di tingkat lokal.

“Setelah mentok, tidak ada keputusan yang pasti, akhirnya masalah ini diserahkan ke DPRD. Dan kami selalu memutuskan dengan opsi yang mewakili rakyat Kukar,” tutupnya. (fjr)