KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-28 terkait Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar pada Senin (28/7/2025), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.1.4.2/08/B.POD.II/2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kukar.
Ahmad Akbar Haka Saputra atau yang kerap disapa Akbar Haka resmi dikukuhkan sebagai anggota DPRD Kukar sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan Almarhum Junaidi yang wafat pada akhir 2024 lalu.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani yang memimpin langsung rapat paripurna, mengucapkan selamat dan harapan besar kepada anggota baru yang dilantik.
“Selamat datang di DPRD Kukar kepada saudara Ahmad Akbar Haka Saputra. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan membangun Kutai Kartanegara yang lebih baik,” ujarnya.
Yani juga menyampaikan penghargaan dan doa terbaik kepada Almarhum Junaidi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan atas perjuangan Almarhum Junaidi,” tuturnya.
Dengan dilantiknya Ahmad Akbar Haka Saputra, kini keanggotan DPRD Kukar telah lengkap diisi oleh 45 orang. Yani memastikan pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk memaksimalkan pembangunan yang ada.
“Kami pastikan DPRD akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mewujudkan Kukar Idaman yang terbaik,” lanjutnya.
Yani juga berharap anggota baru ini menjadi sosok yang aspiratif dan mampu menjalin komunikasi dengan berbagai kalangan, dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh lembaga DPRD.
“Harapan kami, beliau bisa bekerja lebih maksimal serta mampu menjalankan sumpah dan tanggung jawabnya secara optimal,” tutupnya. (fjr)












