KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Bakal Buat Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

DPRD Samarinda berinisiatif membuat Perda Pencegahan Kebakaran. (Istimewa)

SAMARINDA – Maraknya musibah kebakaran di Kota Tepian mendorong DPRD Samarinda membuat Perda Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran. Pengaturan soal Pertamini kemungkinan akan masuk di dalamnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie menuturkan, selain persoalan banjir, kebakaran adalah musibah yang sering terjadi. Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sepanjang Oktober ini terdapat sekira enam sampai tujuh kebakaran. Yang terkini adalah kebakaran akibat Pertamini di PM Noor, Senin lalu.

Melihat fenomena ini, DPRD Kota Samarinda berinisiatif membuat Perda yang mengatur upaya pencegahan, penanganan kebakaran dan pascakebakaran. Komisi III sudah membentuk Panitia Khusus  (Pansus) untuk memulai pembuatan Perda. 

Baca Juga  BBPJN Targetkan Dua Tahun Perbaiki Jalan Poros Tenggarong-Kota Bangun

Novan menyatakan timnya akan bekerja hingga Februari 2024. Pansus ini akan mengarah pada pembentukan Perda Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran.

“Jadi kaitannya itu sebenarnya item-itemnya banyak. Semua yang menimbulkan potensi bahaya kebakaran. Termasuk Pertamini kemarin, itu satu di antaranya,” ungkap Novan, Selasa (24/10/2023).

“Sampai saat ini perda untuk bahaya kebakaran di Samarinda belum ada. Makanya kami inisiatif dari Komisi III untuk membuat pansus itu,” sambungnya.

Baca Juga  Transformasi SPBE ke Pemerintah Digital, Diskominfo Kaltim Susun Peta Rencana 2026

Novan juga mengaku Pansus III ini akan beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai stakeholder. Untuk mendengar berbagai masukan, baik dari sisi pencegahan maupun penanggulangan.

Untuk saat ini, kata Novan, timnya masih melakukan studi banding ke suatu kota yang telah memiliki perda yang cukup bagus terkait kebakaran. Kemudian mendengar masukan dari pihak relawan, maupun Pemkot. (nta)