KUTAI KARTANEGARA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sebulu. Seorang pria berinisial FHM (36), berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan berprofesi sebagai guru, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara.
“Penyidikan masih berlanjut dan tersangka sudah kami limpahkan ke Polres,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).
Edi menyebut, tersangka mulai ditahan sejak 12 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada April 2026 dengan korban seorang anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali dengan iming-iming hadiah ulang tahun.
Dari penuturan Kapolsek, kini tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Namun, kepolisian belum merinci lebih lanjut kronologi kejadian karena proses hukum masih berjalan.
“Saat ini pelaku masih dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Edi. (fjr)












