Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pedofilia, Pria 60 Tahun Diamankan

Foto : Tersangka ditanglap aparat kepolisian. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan membongkar dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia. Pelaku berinisial GN (60) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga mengungkap adanya korban lain.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, para korban masih berusia sangat muda, bahkan belum menginjak 10 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban lebih dari satu orang.

“Usia korban masih anak-anak, ada yang 7 dan 8 tahun. Terlapor hanya satu, tetapi korbannya beberapa,” kata Anton kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga  Nekat Modifikasi Tangki Mobil, Pria 52 Tahun di Kutim Diringkus Polisi

Karena laporan tidak langsung disampaikan sesaat setelah kejadian, polisi menerapkan metode penyelidikan berbasis scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian. Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur pendukung, termasuk pendampingan psikologis.

“Kami bekerja secara ilmiah dan profesional. Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan turut dilibatkan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga,” jelas Anton.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya menambahkan, dari laporan awal terdapat tiga korban anak dengan identitas yang dirahasiakan demi perlindungan mereka. Dugaan pencabulan tersebut diperkirakan terjadi sejak 2024 dan baru terungkap belakangan.

“Keterbatasan saksi membuat asesmen psikologis korban menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Pemeriksaan dilakukan bertahap dan sangat memperhatikan kondisi mental anak,” ujar Zeska.

Baca Juga  Polres Kukar Ungkap Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Kota Bangun

Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dalam lingkungan kegiatan kesenian anak-anak untuk mendekati korban. Pelaku membangun hubungan personal tanpa memberikan iming-iming materi.

“Pendekatan yang digunakan bersifat personal, memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Aparat juga mengamankan hasil visum, asesmen sosial, dan menahan tersangka untuk kepentingan hukum.

Polisi juga menerima laporan tambahan dari korban lain dan masih membuka kemungkinan adanya korban selanjutnya.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar tidak ragu melapor. Kepolisian menjamin perlindungan serta pendampingan bagi korban,” tegas Zeska.
Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun. (Zu)