Kasus LGBT dan Kekerasan Seksual di Kukar Jadi Sorotan, DPRD Dorong Perda dan Investigasi

Kasus LGBT dan Kekerasan Seksual di Kukar Jadi Sorotan, DPRD Dorong Perda dan Investigasi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar membahas kasus kekerasan seksual dan maraknya LGBT. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus LGBT dan kekerasan seksual yang mencuat di daerah ini. Persoalan tersebut dinilai perlu langkah cepat berupa pencegahan, penanggulangan, hingga aturan hukum yang lebih tegas.

Isu ini menjadi pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Banmus, Senin (15/9/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama Komisi IV.

Sejumlah pihak hadir dalam forum ini, mulai dari tim advokat, dokter, DPPK Provinsi Kaltim, Polres Kukar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Dinas Sosial Kukar, Kemenag Kukar, hingga perwakilan Pondok Pesantren Ibadurrahman.

Baca Juga  Bantu Penanganan Ketimpangan, Pemprov Kaltim Usul Pembentukan Pokja Pembangunan Gender

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, kasus kekerasan seksual dan LGBT kini sudah menjadi fokus DPRD. Menurutnya, diperlukan kerja cepat agar tidak ada korban baru.

“Pertanyaannya, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya? Ini penting supaya kasus serupa tidak terulang. Karena bukan hanya di pesantren, kasus seperti ini juga muncul di instansi, OPD, bahkan dalam lingkungan keluarga,” ujarnya saat diwawancarai usai RDP.

Yani menambahkan, DPRD berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT dan kekerasan seksual sebagai payung hukum. Selama ini, aparat penegak hukum kerap kesulitan karena tidak ada aturan daerah yang bisa dijadikan dasar penanganan.

Baca Juga  Komisi IV Ingin Raperda Ketahanan Keluarga Jadi Payung Hukum Berkualitas

Selain membahas perda, DPRD Kukar juga menyoroti keberadaan Pesantren Ibadurrahman yang sempat terseret kasus pencabulan dan indikasi LGBT. Pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan fakta sebenarnya.

“Hasil investigasi akan menentukan apakah pesantren itu layak diteruskan atau harus dihentikan. Tapi kalau hanya oknum yang bermasalah, maka oknumnya yang diproses, bukan lembaganya,” tegas Yani.

Ketua DPRD tersebut berharap langkah ini dapat menjadi solusi komprehensif untuk menekan kasus kekerasan seksual dan LGBT di Kukar, sekaligus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. (fjr)