KUKAR IDAMAN SEP 26

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dan Barang Mewah dalam Kasus Tambang PT JMB Group

Foto : Tumpukan uang dan deretan barang mewah yang disita Kejati Kaltim. (Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara pada perkara yang ditangani bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Tim penyidik telah melakukan penyelamatan keuangan negara berupa aset dalam penanganan perkara ini,” ujar Toni dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga  Resmikan Kantor Baznas, Bupati Kukar Harap Datangkan Manfaat untuk Masyarakat

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

Tak hanya itu, berbagai aset bernilai tinggi juga disita untuk kepentingan pembuktian dan penyelamatan keuangan negara. Barang yang diamankan meliputi puluhan tas mewah dari merek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes.

Penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.

Baca Juga  Lewat Program FCPF-CF, Kaltim Optimistis Jadi Provinsi Hijau dan Berkelanjutan

Selain itu, turut diamankan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan dan menahan enam tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

“Enam tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan,” tegas Toni.

Ia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga  Penuhi Usulan Semenisasi, Pemkot Butuh Rp 10 Triliun Tiap Tahun

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai penyitaan yang sangat besar, sekaligus menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur. (zu)