Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Eks Karyawan yang Dua Tahun Belum Terima Pesangon

Suasana RDP di ruangan Komisi I DPRD Kukar. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima aspirasi dari eks karyawan PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Tunggal. Lantaran dua tahun lamanya mereka belum menerima hak pesangon setelah perusahaan pelayaran itu bangkrut.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva didampingi Wakil Ketua Komisi I Akhmad Zais memimpin jalannya rapat pada Selasa (6/6/2023).

“Akan kami tindak lanjuti keluhan para karyawan terdampak yang belum diberikan pesangon,” kata Zais.

Baca Juga  Puji: Guru ABK dan PLA Juga Butuh Perhatian

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut mengundang Asisten II Setkab Kukar Bagian SDM dan Ketenagakerjaan, Distransnaker Kukar dan Kaltim, juga eks karyawan PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal. Sementara manajemen perusahaan tak hadir dalam RDP tersebut.

Zais menerangkan masih ada perwakilan eks karyawan dari perusahaan yang diketahui beroperasi di Kecamatan Muara Jawa dan mereka meminta agar Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Untuk memastikan apakah perusahaan itu benar sudah tidak beroperasi lagi atau masih. Masyarakat berharap sekali dengan kami agar memfasilitasi permasalahan ini supaya mereka mendapatkan hak mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Naikkan Dana Bantuan untuk Partai Politik, Ini Nilainya

Jadwal sidak segera disusun dalam waktu dekat dan Zais menegaskan mereka sudah berkoordinasi dengan perwakilan eks karyawan yang terdampak.

“Kami merekomendasikan untuk diselesaikan segera dan melakukan pembayaran hak-hak pesangon karyawan sesuai perhitungan perundangan,” pungkasnya. (zu)