
SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rabu (1/3/2023).
Agenda tersebut terselenggara karena aduan sejumlah pengurus LPM. Terkait adanya pimpinan partai politik (parpol) di Samarinda yang masuk keanggotaan LPM.
Diketahui sebelumnya, sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 tentang LPM. Tepatnya di pasal 6 bahwa pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya dalam partai politik.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menegaskan ini dianggap menjadi ancaman menjelang kontestasi pilkada serentak 2024. “Sudah diputuskan bahwa itu tidak dibenarkan,” tegasnya
Politikus Partai NasDem ini juga mengakui, persoalan ini memang sangat krusial dan harus segera dibahas. Joha memastikan akan mengajukan revisi perda LPMK tersebut. Sembari berjalan hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan mereka untuk membicarakan ini dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Sambil kami ajukan revisi perda. Yang ada saat ini berjalan saja sampai masa jabatannya berakhir,” ujarnya.
Perkara rangkap jabatan ini juga berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Yang menginstruksikan bahwa ketua lembaga tak boleh merangkap jabatan jika memiliki keterikatan dengan partai. (nta)












