KUKAR IDAMAN SEP 26

Komisi III DPR RI Evaluasi Penegakan Hukum di Kaltim

Foto : Anggota DPR RI, Safaruddin saat diwawancarai awak media di Mapolda Kaltim. (istimewa)

BALIKPAPAN — Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda evaluasi penegakan hukum pada Kamis (5/3).

‎Para legislator itu ingin melihat kebijakan penegakan hukum di daerah termasuk kendala apa saja yang dihadapi aparat.

“Kita melihat pelaksanaan tugas yang baru, bagaimana penerapannya, apakah ada kendala. Nanti itu bisa kita koordinasikan lagi di tingkat pusat,” kata Ketua Tim rombongan, Safaruddin yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

‎Ia menganggap secara umum pelaksanaan penegakan hukum di Kaltim berjalan dengan baik.

Baca Juga  Pemkab Kukar Teken Kerja Sama Pengelolaan 50 Ribu Hektare Lahan dengan Perusahaan

‎Meskipun harus diakui ada tantangan tersendiri seperti terbatasnya anggaran. DPRI RI mendorong agar ada tambahan anggaran bagi lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan BNN di tengah efisiensi saat ini.

“Memang ada efisiensi, tapi kita juga mendorong agar dalam anggaran tambahan nanti Polri, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya termasuk BNN bisa mendapatkan dukungan tambahan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan peredaran narkotika yang masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 202 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Baca Juga  Pantau Pasokan Minyak Goreng, Wawali Samarinda Minta Pedagang Jangan Ikut "Bermain"

‎Ia menilai kondisi geografis Kalimantan Timur yang memiliki akses perbatasan dan jalur masuk dari luar negeri membuat wilayah tersebut rawan menjadi jalur peredaran narkotika.

‎“Bukan hanya di Kaltim, hampir di seluruh Indonesia masalah narkoba ini terjadi. Tapi Kaltim memang rawan karena ada perbatasan dengan negara lain sehingga lebih mudah untuk masuk,” tuturnya.

‎Ia menambahkan bahwa jalur masuk narkotika kini tidak hanya melalui jalur darat, tetapi juga diduga menggunakan transportasi udara, sehingga pengawasan perlu semakin diperketat. (*)