Komisi IV DPRD Samarinda Dukung BPJS Jalankan Lima Program Utama

Komisi IV DPRD Samarinda Dukung BPJS Jalankan Lima Program Utama
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Istimewa)

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengimplementasikan program jaminan sosial.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyebut, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS diamanahi sebagai penyelenggara jaminan sosial meliputi empat program nasional.

“Yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini program nasional yang dilakukan BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Baca Juga  Jaga Lingkungan Lestari, Pemkab Kukar Kembangkan Energi Terbarukan dari Gas Metana

Namun dalam proses perkembangan dan situasi nasional, tidak memungkinkan seperti dilanda Covid-19 tiga tahun terakhir ini. Sehingga ada penambahan program yang sebelumnya hanya empat kini menjadi lima program melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sehingga kami ingin mengetahui sampai saat ini implementasi program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun kendalanya pada pendataan karyawan perusahaan yang susah untuk diakses,” terang Puji.

Baca Juga  Pansus LKPj Tagih Transparansi Proyek Pembangunan Terowongan Samarinda

Kendati demikian, Politisi Demokrat tersebut meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal lima program tersebut.

“Sehingga masyarakat juga tau program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga ke perusahaan-perusahaan,” tutupnya. (zu)